Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan akan menggelontorkan insentif alias diskon pajak senilai Rp632 triliun pada 2027 atau sebesar 2,26% dari PDB Indonesia.
Insentif tersebut ungkap Menkeu Suahasil adalah sebagai bentuk relaksasi dari pemerintah untuk tidak memungut atau dengan sengaja membuat pembebesan pajak.
"(Insentif pajak) untuk mendukung rumah tangga, UMKM, sektor usaha, dan investasi untuk menjaga daya beli serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing," papar Suahasil di Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur pada Jumat (30/10/2026).
Adapun