Agama

Hukum Wakaf yang Dikuasai Sendiri

Tanggal asli: 30 Oktober 2026 22:49 Sumber: PWMU.CO
Hukum Wakaf yang Dikuasai Sendiri

Dalam praktik kehidupan beragama, tidak jarang dijumpai kasus seseorang yang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid, lalu setelah masjid berdiri, ia justru menguasai masjid itu seolah-olah milik pribadinya.

Ia tinggal di dalamnya, mengatur penggunaannya sesuka hati, menutup akses bagi jamaah, atau memperlakukan fasilitas wakaf sebagai properti pribadi. Konflik pun muncul: jamaah merasa haknya terampas, pengurus lain tidak dapat menjalankan tugas, dan fungsi ibadah masjid terganggu.

Kasus semacam ini bukanlah persoalan sederhana, karena menyentuh tiga dimensi sekaligus: pertama, dimensi akidah—karena

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp