Dalam praktik kehidupan beragama, tidak jarang dijumpai kasus seseorang yang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid, lalu setelah masjid berdiri, ia justru menguasai masjid itu seolah-olah milik pribadinya.
Ia tinggal di dalamnya, mengatur penggunaannya sesuka hati, menutup akses bagi jamaah, atau memperlakukan fasilitas wakaf sebagai properti pribadi. Konflik pun muncul: jamaah merasa haknya terampas, pengurus lain tidak dapat menjalankan tugas, dan fungsi ibadah masjid terganggu.
Kasus semacam ini bukanlah persoalan sederhana, karena menyentuh tiga dimensi sekaligus: pertama, dimensi akidah—karena