JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Nilai tersebut menjadi kontribusi terbesar dalam total penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang tercatat sebesar Rp 58,75 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
"Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)." Ungkap