Di media sosial, beredar kisah seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki yang awalnya dikenal baik dan perhatian terhadap keluarganya. Namun setelah menikah, terungkap bahwa suaminya ternyata pelaku pesugihan yang bersekutu dengan jin karena tak tahan hidup miskin.
Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hukum menikah dengan laki-laki pelaku pesugihan tergantung pada bentuk praktik yang dilakukannya. Apabila di dalamnya tidak disertai keyakinan, perbuatan, dan ucapan yang menyebabkan kekufuran, maka pelakunya tidak keluar dari Islam (murtad).
Meski demikian, perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan,