KENDARIPOS.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum" yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di pesantren tersebut. Terlebih, muncul sejumlah keterangan dari pihak pesantren