JAKARTA— Kementerian Agama menyatakan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi perhatian utama.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.
Gugun mengakui lembaga Hamalatul Qur’an belum memiliki pengalaman yang izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.
Berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an