Mustolih Siradj, mendesak Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan klausul khusus dalam Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).
Mustolih menambahkan,
hal ini untuk menyasar aset serta harta kekayaan para pelaku tindak
pidana penipuan terhadap jamaah haji dan umrah agar dapat langsung digunakan
sebagai ganti rugi bagi para korban.
Mustolih menjelaskan bahwa hingga saat ini DPR masih terus
menggodok RUU Perampasan Aset dengan mengidentifikasi berbagai bentuk kejahatan
yang dapat dikenai aturan tersebut. Menurutnya, proses ini menjadi momentum
penting bagi Komnas Haji