Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) membuka pengajuan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026. PIP ini diberikan untuk siswa pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan.
Pengajuan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui tautan https://pip.kemenag.go.id/login. Penerima manfaat, salah satunya adalah siswa madrasah baik jenjang MI, MTs, maupun MA.
Dikutip dari postingan Instagram Puspenma Kemenag dan aturan terkait, Senin (2/11/2026) berikut serba-serbi pendaftarannya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu penerima PIP