Makassar, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan syariah tidak hanya mengandalkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam menawarkan produk dan layanan kepada masyarakat. Industri juga dituntut menghadirkan inovasi yang memiliki daya saing serta mampu menjawab kebutuhan konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, pengembangan produk keuangan syariah harus mulai berorientasi pada kebutuhan pengguna atau user-centric dan consumer-centric. Dengan demikian, lembaga keuangan tidak bisa lagi sekadar menciptakan produk berdasarkan perspektif internal tanpa mempertimbangkan preferensi masyarakat.