Divisi Propam Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya. Mereka diperiksa terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran.
Keempat personel tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Hal itu sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa penegakan hukum harus tetap transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan rasa penyesalan mendalam serta keprihatinan institusi kepolisian atas trauma