JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 setelah 39 tahun.
"Dengan kepemimpinan Pak Menteri (Sarmuji) bersama dengan Kadin yang kebetulan sedang berupaya untuk undang-undang direvisi yang sudah 39 tahun, tentu merupakan suatu kebanggaan sendiri," ucap Ketua KADIN Anindya Novyan Bakrie saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin (2/11/2026) sore.
Setidaknya ada tiga poin utama yang direvisi dalam UU KADIN.
Pertama, KADIN ingin kedudukannya tetap independen dan non-budgeter seperti tahun