Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan (SJK) syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi melalui Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.
Sektor jasa keuangan syariah dimaksud mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat