Nasional

Arahan Terbaru Kapolri: Polisi Pakai Vape Akan Kena Sanksi

Tanggal asli: 2 November 2026 21:16 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Arahan Terbaru Kapolri: Polisi Pakai Vape Akan Kena Sanksi

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp