Ekonomi

Heboh Pembalut Kena Pajak, Warga Beraksi-Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Tanggal asli: 2 November 2026 21:25 Sumber: CNBC Indonesia - News
Heboh Pembalut Kena Pajak, Warga Beraksi-Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Berita Matondang mengajukan permohonan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan terdaftar pada Senin (2/11/2026).

Dalam gugatannya, dia mengatakan persoalan konstitusional dalam permohonan a quo salah satunya karena produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp