Ekonomi

"Harry Potter" Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara di Thailand

Tanggal asli: 2 November 2026 21:30 Sumber: CNBC Indonesia - News
"Harry Potter" Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara di Thailand

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis prodemokrasi Thailand Arnon Nampa, yang pernah mengenakan kostum Harry Potter saat menyerukan reformasi monarki, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Thailand menambah hukumannya selama dua tahun delapan bulan sehingga total hukuman yang harus dijalaninya kini melampaui 34 tahun.

Arnon, pengacara hak asasi manusia berusia 42 tahun, dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya atas tuduhan menghina monarki dalam demonstrasi pada 25 November 2020 di Bangkok.

Menurut organisasi Thai Lawyers for Human Rights, pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman empat

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp