JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang bakal mengatur kewajiban menindaklanjuti pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita tambahkan dalam Prolegnas kumulatif terbuka ditindaklanjuti putusan MK itu adalah meliputi ditindaklanjuti atas amar putusan dan atau pertimbangan hukum putusan," kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (3/11/2026).
Menurut Bayu, pengaturan tersebut menjadi salah satu materi baru yang disiapkan dalam RUU Pembentukan Undang-Undang.
Ketentuan