MAKASSAR, wahdah.or.id – Wahdah Islamiyah secara resmi memberlakukan sistem sertifikasi ketat bagi seluruh imam salat guna menjamin mutu, kelancaran, serta keaslian bacaan Al-Qur’an di mihrab-mihrab masjid. Melalui skema standarisasi kualitas ini, calon imam tidak hanya dituntut memenuhi syarat mutlak hafalan minimal Juz 30, tetapi juga wajib melewati tahapan seleksi berlapir, pelatihan khusus, evaluasi berkala, hingga ujian akhir komprehensif sebelum berhak menerima syahadah (sertifikat resmi).
Program standarisasi imam salat ini dipaparkan langsung oleh Ketua Bidang Khidmah Al-Qur’an Wahdah Islamiyah, Dr. (H.C.)