Agama

Kupas Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Sekaligus Sambut Muktamar V, DPW WI Sultra Gelar Dialog Tokoh Nasional dan Intelektual

Tanggal asli: 5 Agustus 2026 00:00 Sumber: DPW Wahdah Sultra
Kupas Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 Sekaligus Sambut Muktamar V, DPW WI Sultra Gelar Dialog Tokoh Nasional dan Intelektual

Sebagai orang yang pernah mengenyam pendidikan dasar sampai menengah, tentunya diajarkan pasal penting dalam UUD 1945. Pasal ini menjadi salah satu dasar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pasal tersebut adalah Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sekarang, bagaimana penerapan pasal tersebut di negara tercinta ini?

Berpijak dari rasa cinta tanah air, menebarkan ilmu, dan yang tidak kalah pentingnya adalah dalam rangka dakwah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp