Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Batas maksimal fuel surcharge tersebut naik dari sebelumnya 30 per...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Batas maksimal fuel surcharge tersebut naik dari sebelumnya 30 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan seiring kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata