Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Telkomsel akhirnya buka suara merespons kebijakan larangan kuota hangus. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang aturan tersebut, ya...
Jakarta, CNBC Indonesia - Telkomsel akhirnya buka suara merespons kebijakan larangan kuota hangus. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang aturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 23 Juli 2026.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya memastikan diri patuh dan tunduk pada putusan MK, sekaligus berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan perlindungan konsumen.
"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," jelas