5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 he...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar