Buruh Usul Aturan Upah hingga Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan sejumlah ketentuan penting masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pekerja outsourcing, pemagangan, pekerja d...
Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan sejumlah ketentuan penting masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, pekerja outsourcing, pemagangan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengatakan pembahasan bersama DPR dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi perkembangan positif dalam proses penyusunan regulasi