Hukum Wakaf yang Dikuasai Sendiri
Dalam praktik kehidupan beragama, tidak jarang dijumpai kasus seseorang yang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid, lalu setelah masjid berdiri, ia justru menguasai masjid itu seolah-olah milik pribadinya. Ia tin...
Dalam praktik kehidupan beragama, tidak jarang dijumpai kasus seseorang yang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid, lalu setelah masjid berdiri, ia justru menguasai masjid itu seolah-olah milik pribadinya.
Ia tinggal di dalamnya, mengatur penggunaannya sesuka hati, menutup akses bagi jamaah, atau memperlakukan fasilitas wakaf sebagai properti pribadi. Konflik pun muncul: jamaah merasa haknya terampas, pengurus lain tidak dapat menjalankan tugas, dan fungsi ibadah masjid terganggu.
Kasus semacam ini bukanlah persoalan sederhana, karena menyentuh tiga dimensi sekaligus: pertama, dimensi akidah—karena wakaf adalah ibadah yang mengandung konsekuensi hukum dan spiritual; kedua, dimensi muamalah—karena wakaf melibatkan perpindahan kepemilikan dan amanah pengelolaan; ketiga,