Operasi Gabungan Gagalkan Kapal Penyelundup 800 Kg Ketamin di Anambas
Penyelundupan 800 kilogram ketamin di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan aparat gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 orang WN Taiwan. Di...
Penyelundupan 800 kilogram ketamin di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan aparat gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 orang WN Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan terhadap Kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin di Kepulauan Kepri beberapa waktu lalu. Bareskrim Polri dan BNN RI selaras melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang diduga membawa narkoba.
Kapal tersebut teridentifikasi bernama Fuchangxing 1, sebuah kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705.