MK pertanyakan alasan gugatan masa jabatan Kapolri ditarik pemohon
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemohon pengujian matriil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri ditarik kembali oleh para pemohon. Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pendahuluan pe...
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan pemohon pengujian matriil Undang-Undang Polri menyoal masa jabatan Kapolri ditarik kembali oleh para pemohon.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pendahuluan permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri menanyakan kepada pemohon apakah penarikan tersebut karena ada pengaruh dari luar.
"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?, tanya Suhartoyo kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Menjawab pertanyaan Mahkamah, Lisdawati Manao selaku pemohon II menjelaskan bahwa benar