Bos Serikat Pekerja Bidik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kelar Oktober 2026
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung paling lambat Oktober 2026. Adapun RUU Ketenagakerjaan baru disa...
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung paling lambat Oktober 2026. Adapun RUU Ketenagakerjaan baru disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026
Namun, ia sendiri ragu tenggat dua bulan itu realistis, mengingat pembahasan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun.
"Kalau kita hitung dari akhir Agustus ini, waktunya tinggal September, Oktober, dua bulan," kata Said dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026).
Iqbal menyebut RUU itu kemungkinan besar akan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, penambahan kata