Bareskrim ungkap penyelundupan 800 kg ketamin di Anambas
Batam (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepula...
Batam (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Batam, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.
Tim gabungan dalam pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
"Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I,