Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla, Terbanyak dari Riau
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka salam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri...
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka salam kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
“Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang tersangka. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang,” jelas Pipit, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Lebih lanjut, Pipit menerangkan, tersangka didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara