Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga 28 Tahun
Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi A...
Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Dalam rekomendasi tersebut KPC MELATI mendorong penerapan skema '18+10' bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk memilih warga negara (WN).
"Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," kata Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, lewat keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Rinawati mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.
"Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan