Kemenko Perekonomian: Pekebun sawit wajib sertifikasi ISPO mulai 2029
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kewajiban sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bagi pekebun kelapa sawit mulai berlaku pada 2029. Asisten...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan kewajiban sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bagi pekebun kelapa sawit mulai berlaku pada 2029.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian Mochammad Edy Yusuf mengatakan ketentuan tersebut memberikan masa transisi selama empat tahun kepada pekebun sejak regulasi ISPO terbaru diundangkan.
"Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO," kata Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan