Polresta Kendari Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
KENDARIPOS.CO.ID-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan identitas yang beroperasi di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial EA...
KENDARIPOS.CO.ID-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan identitas yang beroperasi di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial EA, RM, dan MAA sebagai tersangka. Serta menyita puluhan dokumen palsu dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.Barang bukti yang diamankan meliputi 45 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, 20 SIM BII Umum palsu, satu SIM A palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam palsu, serta 595 hologram STNK dan SIM.Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang