Dugaan TPPO WNI di Korsel Jadi Sorotan, Bareskrim dan Kemlu RI Lakukan Penelusuran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah menelusuri kabar mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, Korea Selat...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah menelusuri kabar mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari pemberitaan atas penemuan jenazah seorang WN Korea Selatan (Perempuan, 37 tahun) pada tanggal 24 Agustus 2026. Sebelumnya yang bersangkutan dilaporkan hilang sejak Mei 2026.
KBRI Seoul melaporkan ada dugaan penghilangan barang bukti dan penutupan kasus sepihak oleh oknum polisi setempat. Saat ini Kepolisian Jeju meninjau ulang 289 kasus lainnya.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul,