Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan dan transparansi secara digital untuk mencegah penyalahgunaan. “Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan dan transparansi secara digital untuk mencegah penyalahgunaan.
“Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Albert mengatakan, pengawasan diperlukan untuk mencegah aset yang berkaitan dengan tindak pidana “dinegosiasikan” secara melawan hukum.
Di sisi lain, mekanisme tersebut juga dibutuhkan agar aset yang sah tidak ikut disita dan dimohonkan untuk dirampas secara sewenang-wenang.
“Serta yang dapat dirampas itu adalah yang benar-benar relevan,