Kejari Bekasi cabut kekuasaan ayah terpidana kekerasan seksual
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak per...
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Yashinta Irinne Marianna di Cikarang, Senin, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak korban.
Pengadilan Agama Cikarang mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY melalui Putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr yang dibacakan pada 29 Juni 2026.
"Dalam perkara ini, selain melakukan gugatan hukum terhadap EY, kami juga melakukan pendampingan terhadap kedua korban yang