31 Agustus 2026 12:57 WITA online: 0
BN Mode Ringan Mode Normal
Nasional

Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

29 Agustus 2026 22:16 iNews - Nasional
Muktamar ke-35 NU: Ketum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Menteri hingga Ketua Parpol

JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan Pengurus Besar NU (PBNU). Ketua Umum dan Rais Aam dilarang rangkap jabatan politik seperti menteri hingga ketua umum partai.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp