Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus tersebut menjerat Sudianto alias Aseng sebagai salah satu tersangka.
Kali ini, aset yang disita memiliki nilai mencapai Rp338,35 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat hingga puluhan dump truck.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata