JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Di tengah kondisi tersebut, penerapan prinsip strict liability dalam perkara karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika kebakaran terjadi di dalam arealnya.
Pembuktian tetap diperlukan untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Yanto Santoso, mengatakan strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk