Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus tindak pidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada 21 April 2024.
“Diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Albert mengatakan Polri kemudian membawa Encek