Jakarta, Beritasatu.com - Barang bukti ketamin seberat 800 kilogram bersama seorang tersangka dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pengangkutan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus oleh aparat gabungan di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka dan barang bukti tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian. Tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial WLC. Saat tiba, tangan WLC terlihat diikat menggunakan kabel tis.
Wakil Direktur Tindak