Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Merespons hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan (Menhut) segera mengajukan banding atas pengabulan putusan tersebut.
Sonny menilai upaya banding diperlukan agar putusan tingkat pertama tersebut tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang diajukan dalam tenggang waktu