Kejagung Pamerkan Uang Rp 401 Miliar, Hasil Sitaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020. Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung pada Senin (31/8...
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 401 miliar atau Rp 401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Nikel periode 2017-2020.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Pidsus Kejagung pada Senin (31/8/2026).
Uang tersebut dikemas dalam sejumlah bundel yang dibungkus plastik transparan dan ditata dalam tumpukan di atas meja di hadapan jajaran Kejagung.
Bundel-bundel itu disusun bertingkat dan memenuhi hampir seluruh bagian meja.
Di belakang tumpukan uang, terpampang papan bertuliskan nilai Rp 401.653.737.496,69 serta keterangan terkait perkara tata kelola komoditas nikel tahun 2017