43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Bidik Peredaran di 31 Kecamatan
KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan. Pola operasi yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan. Langkah itu disiapkan Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jende...
KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan.
Pola operasi yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.
Langkah itu disiapkan Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Skema tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak titik penjualan, termasuk lokasi yang selama ini belum terpantau.
Penguatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64.223.498.295 pada Rabu (26/8/2026).