Pengamat dorong DPR fokuskan RUU Pemilu pada putusan MK
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan mendorong pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diarahkan pada penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dibuka melalui partisipasi publik yang lua...
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan mendorong pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diarahkan pada penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dibuka melalui partisipasi publik yang luas guna memperkuat substansi dan keterbukaan regulasi pemilu.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi daring bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pembahasan regulasi pemilu menghadapi tantangan waktu apabila berkaca pada pengalaman pembentukan Undang-Undang sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membutuhkan waktu hingga 20 bulan.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan perlu difokuskan pada