DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Mekanisme perampasan aset seharusnya dapat diterapkan...
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Mekanisme perampasan aset seharusnya dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana yang menghasilkan atau berkaitan dengan aset hasil kejahatan, termasuk kejahatan sektor perbankan dan perpajakan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dia mengatakan sejumlah tindak pidana lain juga perlu dapat dijerat melalui mekanisme perampasan aset. Beberapa di antaranya tindak pidana perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, hingga perdagangan organ.
“Termasuk perdagangan orang,