Target RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Mahfud MD: Permainan di DPR kan Kadang Aneh
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Adapun deadline t...
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Adapun deadline tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset, hasil audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta bukti tertulis keseriusan dewan dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar di kawasan DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Dalam surat tersebut, termuat pula pernyataan para pimpinan DPR RI mempertaruhkan jabatan mereka jika gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri