Komdigi Diminta Tak Berhenti Larang Kuota Hangus, Legislator PAN Dorong Sanksi Operator Bandel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan larangan penghangusan sisa kuota internet benar-benar diterapkan oleh seluruh operator...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan larangan penghangusan sisa kuota internet benar-benar diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi.
Okta mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
“Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang menerbitkan surat edaran larangan kuota internet hangus. Ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen,” kata Okta, kepada