KOMPAS.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU Usul DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu mengesahkan RUU Adminduk usulan Komisi II DPR RI setelah menerima dan menyetujui pandangan tertulis dari seluruh fraksi.
Secara umum, para fraksi mendukung pembaruan regulasi adminduk untuk memperkuat pelayanan publik, integrasi data, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), transformasi digital, serta pelindungan data