Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertifikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset wakaf agar digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam