Kemenkum Sultra Hadirkan Apostille Fast-Track untuk Percepat Urusan Dokumen | LPP RRI
RRI.CO.ID Kendari - Kementerian Hukum terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian H...
RRI.CO.ID Kendari - Kementerian Hukum terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat, mudah, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara membuka Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri.Layanan Apostille Fast-Track menjadi salah satu bentuk nyata percepatan pelayanan publik. Jika sebelumnya proses verifikasi dokumen dapat berlangsung paling lama 3 hari kerja, melalui layanan ini proses verifikasi dilakukan pada hari yang sama. Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen pada hari yang sama.Layanan khusus