Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di PT CNI
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai 2020 di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak...
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada 2017 sampai 2020 di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam penyidikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp401.653.737.496,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.496,69,”